Contoh Perlindungan Dan Pemajuan HAM Di Indonesia ?
Contoh perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia ?
Jawaban 1:
Seperti pasal 34 ayat 1
yang bunyinya ;
fakir miskin boleh d plihara oleh negara
Pertanyaan Terkait
Sebutkan contoh bentuk ketidaktegasan aparat hukum
Jawaban 1:
Biasanya orang yang memiliki banyak uang atau pejabat mendapat keringanan dalam hukuman padahal kesalahan yang dilakukan sangat besar sedangkan orang yang miskin malah mendapat hukuman yang lebih berat padahal kesalahan yang dilakukan lebih kecil.
HAM & ciri pokok hakikat HAM ?
Jawaban 1:
HAM dan ciri pokok hakikat HAM?Jawaban PendahuluanHAM adalah kependekan dari Hak Asasi Manusia. Yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak yang melekat sebagai kodrat pada masing-masing individu dalam kedudukannya sebagai ciptaan Tuhan. Hak ini tidak bisa diganggu, dikurangi atau bahkan dicabut. PembahasanHak asasi manusia yang melekat pada masing-masing individu ini memiliki ciri pokok yang melekat sebagai hakikat, antara lain sebagai berikut:● HAM adalah hal yang tidak perlu untuk diberikan, diwariskan atau dibeli.● HAM bersifat universal dan berlaku untuk semua individu tanpa batasan kelamin, agama, ras, etnis dan lain sebagainya.● HAM adalah sesuatu yang tak bisa dilanggar.● HAM berlaku secara ototmatis dan melekat pada diri manusia sebagai kodrat.KesimpulanCiri pokok hakikat HAM antara lain tidak perlu diberikan, diwariskan atau dibeli, berlaku secara otomatis, bersifat universal dan tidak bisa dilanggar.Pelajari lebih lanjut:1. Materi tentang pengertian HAM brainly.co.id/tugas/6317592. Materi tentang jenis HAM brainly.co.id/tugas/9282179• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •Detil JawabanKode : 10.9.3Kelas : 1 SMAMapel : PPKNBab : Perkembangan Hak Asasi ManusiaKata Kunci : HAM, Asasi, Pokok, Hakikat, Ciri, Universal
Jawaban 2:
Jawaban:
HAM atau hak asasi manusia adalah seperangkat hak atau sebuah anugerah yang melekat pada manusia yang di berikan oleh Tuhan YME sejak kita lahir yang wajib di junjung tinggi.
Ciri Khusus HAM
a. Tidak dapat dicabut atau tidak dapat dihilangkan oleh siapapun.
HAM tidak dapat dicabut atau tidak dihilangkan oleh siappaun karena masing-masing individu mempunyai hak sejak ia lahir dan sampai meninggal.
b. Tidak dapat di bagi (setiap orang sudah mempunyai hak sendiri)
Masing-masing individu telah diberi hak oleh Tuhan YME.
c. Hakiki artinya sudah di bawa sejak lahir
Setiap manusia telah diberi hak istimewa oleh Tuhan YME sejak lahir sampai meninggal.
d. Universal, yaitu berlaku untuk semua orang tanpa memandang apapun, tidak memandang jabatan, warga negara, wilayah, tingkat pendidikan, dan sebagainya.
Link relevan :
brainly.co.id/tugas/9282179
Mapel PPKN
Kelas : 11
Materi : Menapaki Jalan Terjal Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kata kunci : HAM & ciri pokok hakikat HAM
Kode soal : 9
Kode kategorisasi : 11.9.1
Mengapaa seorang tentara terlibat dalam kasus marsinah?
Jawaban 1:
Karena tentara yang membunuhnya
Cara mengatasi ancaman dan untuk membangun integrasi nasional dalam bhinneka tunggal ika
Jawaban 1:
Memperkokoh kesatuan dan persatuan dalam melawan segala pemberontakan
Berikan dua contoh kasus pelanggaran HAM dan cara penyelesaianny
Jawaban 1:
PERAMBAH HUTAN DI REGISTER 45 KABUPATEN MESUJI, LAMPUNG
Penyebab :
Kasus pengelolaan lahan milik adat di areal kawasan Hutan Tanaman Industri Register 45 Way Buaya tepatnya di Talang Pelita Jaya Desa Gunung Batu telah mencuat pada februari 2006 dan puncaknya berujung kematian Made Asta pada 6 Nopember 2010.Pemicu konflik terkait perkebunan sawit adalah karena pihak perkebunan sawit telah merampas dan menguasai tanah warga dalam waktu yang lama mulai 10 – 17 tahun. Dan warga tidak satu rupiah-pun mendapatkan manfaat dari hasil kebun sawit itu.
Tindakan sewenang-wenang perusahaan ini selalu berlindung atas UU perkebunan Nomor 18 tahun 2004. Dimana UU ini telah memberikan legalitas yang sangat kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat. Pasal-pasal dalam UU ini dengan jelas memberikan ruang yang besar kepada perusahaan perkebunan baik swasta maupun pemerintah untuk terus melakukan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani.
Cara Penyelesaian :
Cara penyelesaian dalam kasus ini yaitu :
-Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Mediasi dalam kasus ini yaitu Komnas HAM, BPN (Badan Pertahanan Nasional) serta Komisi IV terkait masalah agrarian perkebunan.
-Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.
PENEMBAKAN BURUH PT.FREEPORT PELANGGARAN HAM
Penyebab :
Pada hari Senin 10 Oktober 2011 pagi pukul 09.00 WPB terjadi penembakan di Terminal Bus Gorong-gorong. Insiden ini bermula ketika ribuan karyawan yang sejak 15 September lalu menggelar aksi mogok kerja, hendak naik menuju areal tambang di Tembagapura melalui terminal Gorong-gorong. Namun, pihak manajemen Freeport dibantu aparat kepolisian menghadang.
Tujuan naik untuk menutup Freeport karena hingga saat ini manajemen tidak mau berunding. Lantas, saat menuju terminal bus Freeport, mereka dihadang dan kemudian ditembaki aparat. Tembakan dari Polisi kepada karyawan. Tembakan dari polisi mengenai karyawan berjumlah 8 Orang. 1 orang langsung Tewas ditempat, 2 Luka Parah dan lainnya luka ringan.
Cara penyelesaian :
-Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Mediasi dalam kasus inii yaitu Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) atau Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)
-Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.
Tugas dan fungsi komite nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha
Jawaban 1:
Fungsi
Menurut UU No 8 Th 1999
Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan public.
Tugas
* Menyebarluaskan informasi kepada konsumen
* Memberi nasihat kepada konsumen
* Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi
* Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah
* Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok
semoga membantu
cc: Annisaauvarota
Persamaan dan perbedaan ham dan hak
Jawaban 1:
perbedaan HAM dan HAK
- HAM merupakan sebuah hak istimewa yang di miliki manusia di muka umum sementara hak merupakan hak perorangan di dalam suatu organisasi tertentu saja. contoh HAM merupakan hak manusia untuk hidup, semanatara HAK memperoleh gaji setelah bekerja
- HAM identik dengan peraturan hukum negara namun HAK hanya yang bersangkutan dengan lembaga tertentu saja
- HAM identik dengan kebebasan indvidu berbeda dengan HAK yang akan di dapatkan setalah individu tersebut melaksanakan kewajibannya
persamaan HAM dan HAK
- HAM dan HAK memiliki persamaan yaitu tiap individu memiliki hak dan ham yang sama dan harus di tegakkan jika terjadi suatu pelanggaran atas keduanya
Contoh faktor internal dan eksternal
Jawaban 1:
Contoh Faktor Internal :
a. Perubahan kebijakan lingkungan
b. Perubahan tujuan
c. Perluasan wilayah operasi tujuan
d. Volume kegiatan bertambah banyak
e. Sikap & perilaku dari para anggota
organisasi.
Contoh Faktor Eksternal :
a. Politik
b. Hukum
c. Kebudayaan
d. Teknologi
e. Sumber daya alam
f. Demografi
g. Sosiologi
Biodata lengkap ir.soekarno
Jawaban 1:
Nama lengkap: ir.soekarno
nama panggilan: bung karno
nama kecil: kusno
ttl: blitar, 6 juni 1901
agama: islam
nama istri: fatmawati, hartini, ratna sari dewi
nama anak: - gunntur, megawati, rachmawati, sukmawati, guruh (dari fatmawati)
- taufan, bayu (dari hartini)
- kartika (dari ratna sari dewi)
pendidikan: HIS di surabaya, hoogere burger school (HBS), technische hoogeschool (THS) di bandung
meninggal: 21 juni 1970
dimakamkan: blitar, jawa timur
Sebutkan jumlah pasalda ayat UUD Negara RI 1945 sebelum dan sesudah amandemen!
Jawaban 1:
PERBANDINGAN SEBELUM DIUBAH DAN SETELAH DIUBAH 16 bab, setelah diubah menjadi 21 bab, Sebelum diubah UUD 1945 terdiri dari 37 pasal, setelah diubah menjadi 73 pasal.Jumlah ayat pun berubah, jika sebelum diubah UUD 1945 terdiri dari 49 ayat setelah diubah menjadi170 ayat.Demikian juga dari 4 pasal Aturan Peralihan sebelum diubah, menjadi 3 pasal Aturan Peralihan.Sedangkan dari 2 ayat Aturan Tambahan yang ada sebelum diubah dengan isi konteks waktu tahun 1945, menjadi dua pasal dengan isi konteks waktu tahun 2002 (Pasal I Aturan Tambahan).
Comments
Post a Comment